Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka dan telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka. Keanggotaannya meliputi: anggota biasa (yang terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa), anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
A. Anggota Biasa
1.1 Anggota Muda
Ada beberapa pembagian dari anggota muda, yaitu:
- Pramuka Siaga (yang berusia 7-10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau).
- Pramuka Penggalang (berusia 11-15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah).
- Pramuka Penegak (berusia 16-20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning).
- Pramuka Pandega (berusia 21-25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda).
Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap sudah menjadi anggota dewasa Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan
dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota berhak dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya (bagi Pramuka Siaga) atau Trisatya (bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega).
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan dibandingkan Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugus depan dengan ketentuan:
- Untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun.
- Untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun.
- Untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun.
1 1.2 Anggota Dewasa
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi menjadi dua, yaitu anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
- Pembina Pramuka Instruktur Saka
- Pembantu Pembina Pramuka Pimpinan Saka
- Pelatih Pembina Pramuka Andalan
- Pembina Profesional Pembantu Andalan
- Pamong Saka Anggota Majelis Pembimbing
1.3 Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia dan bergabung serta aktif dalam kegiatan kepramukaan.
1.4 Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang sangat berjasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
B. Pramuka Utama
Sebagai kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu dipakai istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
C. Hak dan Kewajiban Anggota
3.1 Hak Anggota
- Mendapatkan kartu tanda anggota.
- Mengenakan seragam pramuka.
- Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
- Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
3.2 Kewajiban Anggota
- Melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
- Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
Di samping itu, setiap anggota kehormatan Gerakan Pramuka wajib memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
D. Pemberhentian Anggota
- Permintan sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan/atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, kemudian mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan, serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
E. Pembelaan Anggota
Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
F. Rehabilitasi Anggota
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
G. Struktur Organisasi Pramuka
Untuk lebih memahami tentang gerakan kepramukaan Indonesia dan dunia bacalah tautan berikut:
Leave a Reply