A. Tunas Kelapa Sebagai Lambang Kepramukaan
Lambang gerakan pramuka Indonesia diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka. berbentuk siluet (bayangan) Tunas Kelapa. Lambang Gerakan Pramuka merupakan tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap.
Lambang tunas kelapa dipergunakan pertama kali tanggal 14 Agustus 1961, ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961. Penjabaran tentang lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Arti Lambang Gerakan Pramuka sebagai berikut:
- Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. lni berarti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa).
- Buah nyiur tahan lama. Ini berarti Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.
- Nyiur dapat tumbuh di mana saja. lni berarti Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apa pun.
- Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini berarti setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi.
- Akar nyiur kuat. lni berarti Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.
- Nyiur pohon yang serbaguna. Ini berarti Pramuka berguna bagi nusa, bangsa, dan agama.
Cara pemakaian lambang pramuka untuk seragam pramuka bagi pria dan wanita tidak sama. Lambang tunas kelapa untuk wanita yang dijahitkan di kerah kiri, sedangkan lambang pramuka internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka. Sebaliknya, untuk pria, tunas kelapa berada di kantung sebelah kiri dan lambang pramuka internasional dijahitkan di sebelah kanan baju pramuka. Emblem lokasi wilayah gerakan pramuka yang berdasarkan provinsi dijahitkan di lengan kanan baju Pramuka.
B. Sifat Gerakan Kepramukaan
Kepramukaan mempunyai tiga sifat khas, hal ini berdasarkan atas resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia yang diselenggarakan pada tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, yaitu:
- Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara harus menyesuaikan kepanduan tersebut dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya sendiri.
- Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara mana pun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antarsesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku, dan bangsa.
- Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat digunakan di mana pun untuk mendidik anak-anak yang berasal dari bangsa apa pun, yang dalam pelaksanaan kepanduan selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan.
C. Fungsi Kepramukaan
1.Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda
Kegiatan menarik berarti kegiatan pramuka harus menyenangkan dan mendidik. Oleh karena itu, permainan yang dilaksanakan dalam kegiatan pramuka harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, bukan semata untuk hiburan.
2.Pengabdian bagi orang dewasa
Bagi orang dewasa, kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi merupakan tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
3.Alat (means) bagi masyarakat dan organisasi
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
D. Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia. Gerakan Pramuka bertujuan agar:
- Anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan
- Anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan
- Anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya.
- Anggotanya menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan
Tujuan tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.
a. Anggota Pramuka. dan Jenis Keaanggotaan
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka dan telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka. Keanggotaannya meliputi: anggota biasa (yang terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa), anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
1.Anggota Biasa
1.1 Anggota Muda
Ada beberapa pembagian dari anggota muda, yaitu:
- Pramuka Siaga (yang berusia 7-10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau).
- Pramuka Penggalang (berusia 11-15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah).
- .Pramuka Penegak (berusia 16-20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning).
- Pramuka Pandega (berusia 21-25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda).
Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap sudah menjadi anggota dewasa Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota berhak dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya (bagi Pramuka Siaga) atau Trisatya (bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega).
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki keistimewaan dibandingkan Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugus depan dengan ketentuan:
- Untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun.
- Untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun.
- Untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun.
1.2 Anggota Dewasa
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi menjadi dua, yaitu anggota dewasa biasa dan anggota mitra. Anggota dewasa biasa terdiri atas:
- Pembina Pramuka lnstruktur Saka
- Pembantu Pembina Pramuka Pimpinan Saka
- Pelatih Pembina Pramuka Andalan
- Pembina Profesional Pembantu Andalan
- Pamong Saka Anggota Majelis Pembimbing
1.3 Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia dan bergabung serta aktif dalam kegiatan kepramukaan.
1.4 Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang sangat berjasa terhadap Gerakan Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
2. Pramuka Utama
Sebagai kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama Gerakan Pramuka (dulu dipakai istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka). Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
3. Hak dan Kewajiban Anggota
3.1 Hak Anggota
- Mendapatkan kartu tanda anggota.
- Mengenakan seragam pramuka. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
- Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
3.2 Kewajiban Anggota
- Melaksanakan kode kehormatan pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
- Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
Di samping itu, setiap anggota kehormatan Gerakan Pramuka wajib memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
4. Pemberhentian Anggota
- Permintan sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan, berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan/atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, kemudian mendapat penilaian dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan, serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
5. Pembelaan Anggota
Pembelaan anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
6. Rehabilitasi Anggota
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
Leave a Reply