Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 merupakan Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA dan merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Mata Pelajaran Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
- Mata pelajaran umum kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Kelompok A dan B, kelompok umum
Kelompok C, kelompok peminatan
- Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
Leave a Reply