Seekor kambing akan menghadapi hukuman dua hingga tujuh tahun penjara, setelah ditangkap karena memakan tanaman bunga seorang hakim di India.
Polisi langsung bertindak dengan mendaftarkan kasus ini, terhadap seorang pengasuh dan pemilik kambing, dengan tuduhan merampok (bunga) petunia dan kubis milik hakim distrik.
Mereka dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan semalam di dalam sel, tapi kemudian dihadapkan tuduhan menyebabkan kerusakan, dan pelanggaran pidana, yang bisa dijerat dua sampai tujuh tahun penjara dan denda.
Petugas kepolisian Ram Sewak Paikra, dari kota Janakpur di distrik Korea, negara bagian Chhattisgarh, India mengatakan, kambing betina itu diduga telah berulang kali menjadi ‘pelaku.’
“Kambing dan pemiliknya berada di bawah tahanan polisi, dan berada di luar dengan jaminan, sebagai hukuman atas pelanggaran pasal 427 dan 447 dari IPC (KUHP),” ujar petugas tersebut, seperti dilansir dari Dailymail, Sabtu (13/02/2016).
Rajesh Paikra, seorang tukang kebun, menggiring kambing yang diambil ke kantor polisi setempat, Senin (07/02/2016).
Sumber: media.iyaa.com
Leave a Reply