HEBOH SLOGAN REMAS AKU PADA MIE BIKINI

Hasil karya yang inovatif kreatif ditambah lagi unik akan membuat sebuah produk jadi bahan pembicaraan dan terkenal, hal ini dialami oleh seorang mahasiswi  Pratiwi Darmawanti Oktavia (19), biasa disapa Tiwi.

Ide unik dalam membuat camilan bihun kremes yang diberi merek bihun masa kini atau bihun kekinian yang disingkat menjadi bikini. Makanan ringan produksi Cemilindo dari Bandung ini sukses bikin gempar netizens karena nama dan semboyannya, ‘Remas Aku‘.

Kemasan mi bihun yang berwarna kuning tersebut dipandang menuai kontroversi karena memperlihatkan sosok perempuan berbikini dan tulisan ‘remas aku’ yang dipandang vulgar, apalagi makanan cemilan ini banyak dikonsumsi anak-anak kecil.

Cemilan mie bikini sudah ramai dijual secara online dengan harga 15 ribu rupiah perbungkus. Ada empat varian rasa yang bisa dipilih yakni jagung bakar, pedas, balado steak dan pizza

Kabid Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengkritik mi bikini mulai dari nama dan gambar yang dipajang di kemasan, dan yang lebih memprihatinkan dalam kemasan terdapat logo halal.

BPOM dan Polres Depok menyatroni rumah Tiwi yang berlantai dua dan paling megah di Jalan Muchtar, Gang Masjid, RT 1/8, Nomor 44, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, pada Sabtu dinihari,  serta menyita semua bahan kemasan dan produk pembuat mie bikini karena tidak memiliki izin edar.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap beredarnya Snack Bikini yang menjadi sorotan. Polisi memeriksa produsen Snack Bikini, Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi, beserta dua asisten rumah tangga.

Menurut Syaiful (52) penjaga rumah Tiwi, mengatakan bahwa Tiwi membuat mie bikini di rumahnya sejak Maret lalu dengan menggunakan alat yang sangat sederhana di dapur kecil tepat di depan rumahnya.

Syaiful pernah mempertanyakan kemasan yang aneh itu ke Tiwi. Tiwi bilang ini tugas makalah kuliah, jadi harus ada terobosan baru.

Tiwi mengaku tak mengetahui cara pengurusan izin ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk snack Bikini buatannya. Dia mengaku awalnya telah berniat untuk mendaftar.

Tiwi juga mengakui bahwa label halal yang disematkan di kemasan Snack Bikini bukanlah label halal dari MUI. Label halal pada kemasan makanan ringan tersebut ternyata adalah logo halal biasa. Tiwi berani memasang label halal walaupun belum disertifikasi oleh MUI karena banyak pelanggannya yang menanyakan terkait kehalalan Snack Bikini kepadanya.

Tim BPPOM juga menyebut produk makanan itu tidak memiliki izin dan meminta agar produsen maupun suplier tidak lagi mengedarkan Snack Bikini.

Snack Bikini siap jual telah disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar


Sumber : kapanlagi.com, hatree.me, detik.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*