ISLAM: Bin Ladin Group dikenakan sanksi atas insiden runtuhnya crane di Masjidil Haram

Jamaah Muslim berjalan melewati lokasi jatuhnya derek yang menewaskan lebih dari seratus orang pada Jum’at pekan lalu di Masjidil Haram di kota suci Mekkah. Perusahaan kontruksi raksasa Saudi Binladen Group telah disalahkan atas insiden rutuhnya derek itu (AP Photo).

Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman, pada Selasa (15/9/2015) mengeluarkan perintah agar pejabat tinggi Binladin Group Saudi dilarang bepergian ke luar kerajaan setelah penyidikan menyalahkan perusahaan konstruksi raksasa itu atas insiden runtuhnya crane di Masjidil Haram Mekkah, sebagaimana dilansir oleh Arab News.

Sebuah pengumuman yang dikeluarkan oleh kerajaan sebagaimana dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA) mengatakan bahwa Raja Salman sedang mengkaji laporan dari Komite Investigasi Kecelakaan, yang menunjukkan kelalaian secara parsial dari pihak Saudi Binladin Group. Tetapi komite itu juga menyimpulkan bahwa penyidikan tidak menemukan adanya dugaan pidana.

Laporan itu mengatakan bahwa alasan utama terjadinya kecelakaan itu adalah angin kencang, sementara crane berada dalam posisi yang salah.

Sebanyak 111 orang tewas dan 331 luka-luka ketika crane raksasa yang digunakan dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh dan menghantam sebagian dari mataf (area tawaf) di sekitar Ka’bah pada Jum’at (11/9/2015).

Menunggu selesainya penyelidikan, seluruh anggota Direksi Binladin Group, Bakar bin Muhammad bin Ladin serta eksekutif senior dalam kelompok tersebut dan pihak yang berhubungan dengan proyek itu dilarang meninggalkan kerajaan, demikian perintah dari pengadilan kerajaan.

sumber: berita islam

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*