TARIF ANGKUTAN UMUM DIJAKARTA RESMI DITURUNKAN

Kesepakatan antara Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian DKI serta Biro Hukum DKI memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan umum. Sehubungan dengan turunnya harga bahan bakar minyak bersubsidi.

“Bersama dengan Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian DKI serta Biro Hukum DKI, kami menyepakati penurunan tarif angkutan umum, Namun, hasil rapat itu akan kami laporkan dulu kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama),” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Minggu (3/4).

Adapun rincian penurunan tarifnya sebagai berikut:

  1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000
  2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
  3. Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500
  4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13%

Semoga hasil kesepakatan ini segera ditandatangani Pak Gubernur, sehingga tarif baru segera diberlakukan.


Terkait : beritasatu.com, tempo.co, detik.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*