SEKILAS ILMU FALAK

A. Pengertian Ilmu Falak

Menurut babasa, ‘falak” berasal Bari bahasa Arab yang rnempunyai arti orbit atau lintasan benda-benda langit. Dengan demikian, ilmu falak didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit, di antarartya Bumi, Bulan dan Matahari. Benda­ benda langit tersebut berjalan sesuai orbitnya masing-masing. Dengan orbit tersebut dapat digunakan untuk mengetahui posisi benda-benda langit antara satu dengan yang lain.

Ilmu falak juga dikenal dengan sebutan ilmu hisab sebab kegiatan yang paling menonjol pada ilmu tersebut adalah melakukan perhitungan-perhitungan. ilmu falak pada dasarnya menggunakan dua pendekatan kerja ihniah yakni pendekatan hisab (perhitungan) dan pendekatan rukyat (obserpasi) benda­ benda langit.

Ilmu falak juga dapat disebut ilmu astronorni, karena di dalamnya membahas tentang bumi dan antariksa (kosutografi). Perhitungan­ perhitungan dalam ilmu falak berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil dari benda-benda langit yang menjadi ohjek perhitungan.

Benda langit yang dipelajari dalam ilmu falak untuk keperluan praktek ibadah adalah matahari. Bulan, dan Bumi dalam tinjauan posisi-posisinya sebagai akibat Hari gerakannya. ini disebabkan karena perintah-perintah ibadah dalam waktu dan cara pelaksanaannya hanya nelihatkan posisi benda-benda Iangit tersebut.

B. Ruang Lingkup Ilmu Falak

Pokok bahasan dalam ilmu falak meliputi penentuan waktu dan posisi benda langit (Matahari dan Bulan) yang diasumsikan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam. Pada dasarnya pokok bahasan ilmu falak herkisar pada:

  1. Penentuan arah kiblat (azimuth) dan bayangan arah kiblat (rusdul kiblat)
  2. Penentuan awal waktu shalat
  3. Penentuan awal bulan (khususnya bulan Qomariyah atau Hijriyah)
  4. Penentuan gerhana baik gerhana Matahari maupun bulan

Ilmu falak vang membahas penentuan arah kiblat secara garis besarnya adalah menghitung berapa besar sudut yang diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitung arah kiblatnva dengan lingkaran besar yang melewati tempat yang bersangkutan dan serta menghitung jam berapa matahari memotong jalur menuju Ka’bah.

Sedangkan dalam penentuan waktu shalat pada dasarnva menghitung waktu ketika Matahari berada di titik kulminasi atas dan waktu ketika Matahari berkedudukan pada prediksi pancer pada awal waktu-waktu shalat.

Penentuan awal bulan Qamariyah pada dasarnya adalah menghitung kapan terjadinya (kanjunsi), yakni di mana posisi Matahari dan Bulan berada pada satu bujur astronorni serta menghitung posisi Bulan tanggal satu (hilal) ketika Matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi tersebut

Dalam bahasan penentuan gerhana, secara garis besar adalah menghitung waktu terjadinya kontak antara Matahari dan Bulan. yakni kapan Bulan mulai menutupi Matahari dan lepas darinya pada saat terjadi gerhana Matahari, dan kapan bulan mulai masuk pada bayangan umbra Bumi serta keluar dan bayangan tersebut pada saat terjadi gerhana bulan.

C. Landasan Hukum Ilmu Falak

Keberadaan ilmu falak menjadi sangat penting bagi umat Islam, karena terkait erat dengan sah atau tidak sahnya ibadah umat Islam. Secara umum dasar hukum ilmu Falak sebagai berikut:

1. Dasar hukum dalam Al-Qur’an

  • Firman Allah s.w.t QS. Arrahman (55) ayat 5

اَلشَّمۡسُ وَالۡقَمَرُ بِحُسۡبَانٍ

“Matahari dan bulann (beredar) menurut pehitungannya”(QS ar-Rahman :5)

  • Firman Allah s.w.t QS. Yunus (101) ayat 5

هُوَ الَّذِىۡ جَعَلَ الشَّمۡسَ ضِيَآءً وَّالۡقَمَرَ نُوۡرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُوۡا عَدَدَ السِّنِيۡنَ وَالۡحِسَابَ‌ؕ

“Dialah yang inenjadikan matahari bersinar dan bulan bercahya dan ditetapkannya manzilah-manzilzh bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan.” (QS. Yunus 101: 5)

  • Firman Allah s.w.t QS. Al-baqarah (2) ayat 189

َسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡاَهِلَّةِ ‌ؕ قُلۡ هِىَ مَوَاقِيۡتُ لِلنَّاسِ وَالۡحَجِّ

    “mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia (bagi ibadah) haji”.(QS. al-Baqarah: :189)

  • Firman Allah s.w.t QS. Yasin(36) ayat 38-40

وَالشَّمۡسُ تَجۡرِىۡ لِمُسۡتَقَرٍّ لَّهَا ‌ؕ ذٰلِكَ تَقۡدِيۡرُ الۡعَزِيۡزِ الۡعَلِيۡمِؕ‏
وَالۡقَمَرَ قَدَّرۡنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالۡعُرۡجُوۡنِ الۡقَدِيۡمِ‏
لَا الشَّمۡسُ يَنۡۢبَغِىۡ لَهَاۤ اَنۡ تُدۡرِكَ الۡقَمَرَ وَلَا الَّيۡلُ سَابِقُ النَّهَارِ‌ؕ وَكُلٌّ فِىۡ فَلَكٍ يَّسۡبَحُوۡنَ

َ”Dan Matahari berjalan di tempt peredarannya, Demikiardah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manziilah manziilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yg terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yg tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing masing beredar pada garis edarnya (Yasin: 38-40)

2. Dasar hukum dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

  • Hadits riwayat Ibn Sunni

“Pelajarilah keadaan bintang-bintang supaya kamu mendapat petunjuk dalam kegelapan darat dan laut”.(HR. Ihnu Sunni)

  • Hudits riwayat Imam Thabrani :

“Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik adalah yang selalu memperhatikan Matahari dan bulan, untuk mengingat Allah” (HR. Thabrani)

  • Hadits riwayat Imam Bukhari :

“Dari Said bias Amr bahwasanya dia mendengar Ibn Umar ra dari Nabi SAW beliau bersabda: Sungguh bahwa kami adalah ummat yang ummi, tidak mampu menghitung umur bulan adalah sekian dan sekian yaitu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.”. (HR. Bukhari)

D. Sejarah Ilmu Falak

1.Sejarah Falak Dunia

Ilmu falak atau yang dikenal fuga sebagai ilmu perbintangan atau ilmu astronomi dikenal sejak masa Nabi Idris as, sebagaimana disebutkan dalam setiap mukhodimah kitab-kitab falak,

Sekitar abad ke-28 Sebelum Masehi, embrio ilmu talak mulai nampak. Ilmu digunakan untuk menentukan waktu bagi saat-saat penyembahan berhala, Keadaan seperti ini sudah nampak di beberapa negara seperti di Mesir untuk menyembah Dewa Orisis, Isis dan Amon, di Babilonia dan Mesopotamia untuk menyembah dewa Astoroth dan baal.

Pada abad XX Sebelum Masehi, di negeri Tionghoa telah ditemukan alat untuk mengetahui gerak Matahari dan benda-benda langit lainnya dan mereka Pula yang mula-mula dapat menentukan terjadinya gerhana Matahari,`”

Kemudian berlanjut pada asumsi Phytagoras (580-500 SM) bahwa Bumi berbentuk bulat bola, yang dilanjutkan Heraklitus dari Pontus (388-315 SM) yang mengemukakan bahwa bumi berputar pada sumbunya, Merkurius dan Venus mengelilingi Matahari, dan Matabari mengelilingi Bumi Kemudian temuan tersebut dipertajam dengan penelitan Aristarchus dari Samos (310-230 SM) tentang basil pengukuran jarak antara Bumi dan Matahari, dan pernyataannya Bumi beredar mengelilingi Matahari. Lalu Eratosthenes dari Mesir (276-196 SM) juga sudah dapat menghitung ketiling Bumi.

Kemudian di masa sesudah Masehi ditandai dengan terrivan Clauditts Ptitiorneirs (]40 M) berupa catatan-catatan tentang bintang-bintang yang diberi narna “Tabril Magesthr Berasumsi bahwa bentuk semesta alam adalah geosentris, yakni pusat alam terietak pada Burnt yang tidak berputar pada sumbunya dan dike/dilingi oleh Bulan, Mercurius, Venus, Matahari, Mars, Jupiter, dan Saturnus. Asumsi tersebut dalam dunia astronomi disebut teori Geosentris.

Pada masa Islam (masa Rasulullah) kemunculan ilmu falak memang belum masyhur di kalangan umat Islam, sebagaimana hadits Nabi “Sungguh bahwa kami adalah ummat yang ummi, tidak mampu menghitung umur bulan” Walaupun sebenarnva ada juga diantara mereka yang mahir dalam perhitungan. Sehingga realitas persoaian ilmu falak pada masa itu tentunya sudah ada walaupun dari sisi hisabnya tidak begitu masyhur. Sebertarnya perhitungan tahun Hijriyah pernah digunakan sendiri oleh Nabi Muhammad ketika beliau menulis surat kepada kaum Nasrard barti Najran, tertulis tahun ke V Hijriyah, namun di dunia Arab lebih mengenal peristiwa-peristiwa yang terjadi sehingga ada istilah tahun gajak tahun izin, tahun amar dan tahun zilzal.

Wacana ilmu falak nampak dari adanya penetapan hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah sebagai pondasi dasar kalender hijriyah yang dilakukan oleh sahabat Ummar bin Khattab, tepatnya pada tahun ke tujuh belas hijriyah. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnva bulan Muharram ditetapkan sebagai awed bulan Hijriyah.

Selama hampir delapan abad tidak nampak adanya masa keemasan Ilmu Falak. Baru di masa Daulah Abbasiyah. masa kejayasn itu nampak. Sebagairnana dimasa khalifah Abu Jefar al-Manshur, ilmu astronomi mendapat perhatian khusus, seperti upaya menterjemahkan kitab Sindihind dari India

Pada masa khalifah al-Makrnun. naskah “Tabril Magesthyditerjemahkan dalam bahasa Arab oleh Hunain bin Ishak. Dari sinilah lahir istilah ilmu falak sebagai salah satu dari cabang ilmu keislaman dan tumbuhnya ilmu hisab tentang penentuan awal waktu shalat, penentuan gerhana, awal bulan Qomariyah dan penentuan arah Kiblat.

Tokoh yang hidup di masa ini adalah Sultan Ulugh Beik, Abu Raihan. ibnu Syatir dan Abu Manshur Albaihakhy, Observatoriurn didirikan ai-Makmum di Sinyar dan Junde Shahfur Bagdad, dengan meninggalkan teori Yunani kuno dan membuat teori sendiri dalam menghitung kulminasi Matahari. Juga menghasilkan data-data yang berpedoman pada buku Shindihind yang disebut “Tables of Makamum” dan oleh orang Eropa d ikenal dengan Astronpmos” atau ‘Astronomy”

Masa kejayaan itu juga ditandai dengan adanya al-Farghani, seorang ahli falak yang oleh orang barat dipanggil Farganus, buku­bukunya diterjemahkan oleh orang latin dengan nama “Compendium’ yang dipakai pegangan dalam mempelajari ilmu perbintangan oleh astronom-astronom Barat seperti Regiomontamus.

Kemudian Maslamah Ibnu al-Marjiti di Andalusia telah merubah tahun Persi dengan tahun Hijriyah dengan meletakkan bintang-bintang sesuai dengan awal tahun Hijriyah. Di samping juga ada pakar falak kenamaan lainnya seperti : Mirza Ulugh bin Timurlank yang terkenal dengan Ephemerisnya. Ibnu Yunus 950-100 M). Nasiruddin (1201-1274 M) dan Ulugh Beik (1344-1449 M) yang terkenal dengan landasan ijtima’ dalam penentuan awal bulan Qamariyah.

Di Bashrah, Abu Ali al-Hasan bin al-Haytam (965-1039 M) seorang pakar falak yang terkertal dengan bukunya “Kitalbul Manadhir dan tahun 1572 diterjernahkan dengan nanta “Optic” yang merupakan temuan tentang refraksi (sinar bias). Tokuh-tokoh tersebut sangat mempengaruhi dan memberikan kontribusi yang positlf bagi perkembangan ilmu falak di dunia Islam pada masanya masing-masing, meskipun terkesan bernuansa Ptolomeus.

Temuan Ulugh Beik (1344-1449) yang berupa jadwal Ulugh Beik, pada tahun 1650 M diterfemahkan dalarn Bahasa lnggris J. Greaves dan Thyde, dan oleh Saddilet disalin dalam bahasa Prancis. Kemudian Simon New Comb (1835-1909 M) berhasil membuat jadwal astronorni baru ketika beliau berkantor di Nautical Almanac Amerika (1857-1861), sehingga jadwalnya sampai sekarang terkenal dengan narna Almanac Nautica.

Kedua jadwal itulah yang selama ini mewarnai tipologi ilmu falak di Indonesia. Di mana tipologi ilmu falak klasik diwakili oleh kitab Sullamun Nayyirain sebagaimana diakui sendiri oleh Manshur al-Batawi dalam kitabnya. bahwa jadwal yang dipakai adalah bersumber pada data Ulugh Beik. Sedangkan tipologi hisab modern, sebagaimana yang berkembang dalam wacana ilmu falak dan tehnik hisab, bahwa Almanac Nautica, diklasifikasikan dalam tipologi hisab (hakiki) kontemporer.

2. Sejarah Falak di Indonesia

Sebelum kedatangan agama Islam di Indonesia telah tumbuh perhitungan tahun yang ditempuh menurut kalender jawa Hindu atau tahun Soko yang dimulai pada hari Sabtu, 14 Maret 78 M yakni tahun penobatan Prabu Syaliwohorto (Aji Soko). Dan kalender inilah yang digunakan umat Hindu di Bali guna mengatur kehidupan masyarakat dan agama.

Namun sejak tahun 1043 H / 1633 M yang bertepatan dengan 1555 tahun Soko, tahun Soko diasimilasikan dengan Hijriyah, kalau pada mulanya tahun Soko berdasarkan peredaran Matahari, oleh Sultan Agung diubah menjadi tahun Hijriyah yakni berdasarkan peredaran bulan, sedangkan tahunnya tetap meneruskan tahun Soko tersebut. Sehingga jelas bahwa sejak zaman berkuasanva kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. umat Islam sudah terlibat dalam pemikiran ilmu falak, hal ini ditandai dengan adanya penggunaan kalender Hijriyah sebagai kalender resmi. Dan patut dicatat dalam sejarah, bahwa prosesi tersebut berarti merupakan prosesi penciptaan suatu masyarakat lama menjadi baru yakni masyarakat kehinduan dalam masyarakat keislaman.

Dengan adanya penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pergeseran penggunaan kalender resmi pemerintahan, semula kalender Hijrivah diubah menjadi kalender Masehi Meskipun demikian, umat Islam tetap menggunakan kalender Hijriyah, terutama daerah kerajaan ­kerajaan Islam. Tindakan ini tidak dilarang oleh permerintah kolonial bahkan penetapannya diserahkan kepada penguasa kerajaan-kerajaan Islam yang masih ada, terutama penetapan terhadap hari-hari yang berkaitan dengan persoatan ibadah, seperti I Ramadhan, I Syawal, dan 10 Dzulhijjah.

Ilmu falak berkembang dan tumbuh subur terutama di pondok-ponclok pesantren di Jawa dan Sumatera. Kitab-kitab ilmu hisab yang dikembangkan para ahli hisab di Indonesia biasanya mabda’ (epoch) dan markaznya disesuaikan dengan tempat tinggal pengarangnya. Seperti Nawawi Mahammad Yunus al-Kadiri dengan karyanya Risalatul Qumarain dengan markaz Kediri. Walaupun ada juga yang tetap berpegang pada kitab asal (kitab induk) seperti al-Matl’ul Said fi Hisabil Kawakib ala Rasydil Jadid karya Syeh Husain Zaid al-Misra dengan markaz Mesir.

Hingga kini hasanah (kitab­ kitab) ilmu falak di Indonesia dapat dikatakan relatif banyak, apalagi banyak pakar falak sekarang yang menerbitkan (menyusun) kitab fatak dengan cara mencangkok kitab-kitab yang sudah lama ada di di masyarakat disamping adanya kecanggihan teknologi yang dikembangkan oleh para pakar astronomi dalam mengolah data-data kontemporer yang berkaitan dengan ilmu falak.

Dengan melihat banyaknya kitab falak yang beredar di Indonesia, maka kitab-kitab falak tersebut dibagi berdasarkan keakuratanya menjadi Hisab Hakiki Takribi, Hisab Hakiki tahkiki, dan Hisab hakiki Kontemporer.

Persoalan-persoalan penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah yang semula oleh penjajah Belanda diserahkan pada kerajaan-keraiaan Islam. namun setelah Indonesia merdeka teriadi perubahan, Setelah terbentuk adanya Departernen Agama pada tanggal 3 Janiadri 1946, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hari libur(termasuk penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 DzuIhiljah) diserahkan kepada Departemen Agama berdasarkan P.P. tahun 1946 Nol/Um.7/Um.9/Unt jo keputusan Prcsiden No. 25 tahun 1967, No. 148 tahun 1968 dan No. 10 tahun 1971. Berdasarkan keputusan Menteri Agama pada tanggal 16 Agustus 1972 M, dibentuk Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama, badan ini dibentuk bertujuan untuk menjaga persatuan dan ukuwahah Islamiyah khususnya dalam beribadah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*