REMAJA KAKAK BERADIK DICABULI EMPAT PRIA YANG BARU KENALANNYA

Betapa memprihatinkan nasib kedua remaja kakak beradik (LN) dan MY(14), setelah mereka dicekoki minuman keras langsung dicabuli oleh empat pria yang baru dikenalnya, kedua kakak beradik ini merupakan warga Kalidoni, Palembang.

Peristiwa tersebut bermula pada sabtu 19 maret 2016. saat tersebut, LN serta MS tak kunjung pulang. jali yang sempat mencari keduanya, tidak menemukannya. Seteleh ditunggu-tungggu akhirnya, pada Rabu (23/3), sore, kedua anaknya pulang.

Karena takut terjadi apa-apa dengan kedua anaknya, Jali pun sempat menanyakan kemana saja LN dan MY tak pulang. Mereka pun bercerita kepada bapaknya, tentang apa yang dialami LN dan MY.

Terkejut bukan main, saat Jali mendengar cerita kedua anaknya tersebut. Tak terima dengan perlakuan keempat pria tersebut, Jali akhirnya memutuskan untuk membuat Laporan ke Polresta Palembang pada hari Kamis (24/3)

Setelah Polisi menerima laporan dari jali, polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pengintaian terhadap para tersangka. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, berhasil mengamankan tersangka MR (17) dan EG (15), PJ dan DR,

Tindakan bejat pelaku dilakukan di kamar kontrakan punya orangtua MR, pada sabtu petang sampai senin dini hari, serta sebelum antar kedua korban pulang pada pagi harinya.

Sebelum lakukan aksinya, pelaku mencekoki salah satu korban dengan minuman keras

dari pengakuan pelaku EG, sebelum melancarkan tindakan bejatnya, LN serta MS dijemput oleh temannya yang berinisial HR ke taman tvri, jalan pom ix. kedua kakak-beradik tersebut kemarin dikenalkan ke EG, MR, PJ, DR (tersangka), HR, serta UC (saksi).

Di taman PJ menyuruh serta memaksa LN buat minum (miras). Mereka nongkrong sampai petang, lantaran telah lewat dini hari, mereka akhirnya memutuskan buat pulang.

“karena satu arah, jadi LN serta MS ikut kita. tapi saat sampai dekat rumahnya, mereka tak ingin pulang pak, Padahal sudah sampai di dekat rumahnya” ungkap tersangka.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan kawanan ini. dua pelaku lalu mengajak LN serta MS menginap di salah satu bedeng kontrakan punya orangtua MR yang terletak di kawasan kalidoni. di sana, LN digilir oleh MR, PJ serta DR.

Setelah itu, mereka bermalam ke kontrakan milik orangtua MR di kawasan Gandus, Kecamatan Kali Doni. “Kami melakukan hubungan itu dalam satu ruangan, bergantian,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada paksaan atau iming-iming apapun terhadap korban. “Kami lakukan suka sama suka. Bahkan sebelum melakukan itu, saya sempat nanya, dan dianya juga mau,” ungkap AG.

“kalau MS cuma sama aku. tersebut juga karena ia ingin, karena ia suka sama aku pak. saat aku mengajak begituan (hubungan intim) ia ingin,” jelasnya.

itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. jika memang benar ada unsur pemerkosaan keempat tersangka terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Terkait : tribunnews.com,  rubliknews.com, babe.co.id, okezone.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*