KEJAM KORBAN PEMERKOSAAN DIUSIR WARGA DAN HARUS TINGGAL DI KANDANG BEBEK

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini yang tepat untuk nasib yang dialami oleh NR(14) warga Trompi Asri 2, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Betapa tidak Selain iamengalami pemerkosaan, kini harus ditambah lagi penderitaanya diusir warga dan tinggal di kandang bebek.

Akibat pemerkosaan itu NR hamil delapan bulan. Bukan hanya NR yang harus menanggung derita serta malu, keluarganya pun harus menanggung beban lebih berat, yakni diusir dari tempat tinggal kontrakannya. Kini, mereka harus tinggal di kandang bebek milik Zainul, seorang warga berbaik hati memberikan bantuan pada keluarga NR.

Keluarga NR adalah pendatang. Keluarga malang itu sebelumnya mengontrak rumah. Ayahnya bekerja sebagai tukang rongsokan. Setelah NR diketahui hamil. NR dan keluarganya diusir dari kontrakan. Beruntung, ada warga setempat bernama Zainul yang baik hati. Dia menawarkan kandang bebek yang baru direnovasi untuk ditinggali sementara.

Kandang bebek itu terbuat dari bambu, beratap asbes dan berlantai tanah. Di ruang paling ujung, dua ranjang bambu beralas dekil berada. Di situlah NR dan orangtuanya beristirahat.

Kasus mengenaskan ini sampai ke telinga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, yang datang langsung melihat kondisi tempat tinggal NR serta keluarganya di kandang bebek. Khafifahpun menawarkan agar keluarga ini tinggal di pondok pesantren di Malang.

Meski kasus ini sudah dilaporkan ke polisi pada Desember 2015, namun pelaku masih dibiarkan bebas hingga kini. Pelaku pemerkosaan korban NR diduga lima orang, tiga masih di bawah umur masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), dan dua orang sudah dewasa.

Lima orang yang dilaporkan memperkosa NR adalah Sokeh, 45 tahun; Udin, 21 tahun; M, A, dan D yang ketiganya masih 10 tahun. Gara-gara masalah ini, Sri dan keluarga yang sudah tinggal di desa itu sejak 2013, diusir dari tempat tinggalnya dan harus pindah ke kandang bebek.

Sebelum dilaporkan ke Polres Sidoarjo, keluarga mengadu ke perangkat desa. Sempat ada upaya damai dengan kesepakatan pemberikan uang kompensasi, tapi tak kunjung dipenuhi. Sehingga, keluarga melapor ke Polres Sidoarjo pada akhir Desember 2015. Namun, laporan itu tak juga ditindaklanjuti.

Kepala Desa Trompo Asri, Samsul, membenarkan adanya laporan perkosaan itu pertengahan Desember 2015. Setelah mendapat laporan itu, ia mengupayakan mediasi dengan mempertemukan keluarga korban dengan para pelaku. Dalam mediasi itu, para pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam mediasi itu para pelaku menyanggupi memberikan uang kompensasi Rp75 juta sebelum kemudian dinego menjadi Rp 30 juta. Namun hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, uang itu tak sepeser pun diterima Sri Rahayu.

Menurut Samsul, Sokeh memperkosa tiga kali di rumahnya ketika korban pergi mengaji pada siang hari. Sedangkan Udin, kata dia, mengaku hanya melakukan satu di samping rumahnya. Adapun ketiga bocah melakukannya bersama-sama. “Mereka ngaku sendiri.”


Terkait : viva.co.id, merdeka.com, tempo.co

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*