INGIN BERTEMU KEKASIH MALAH DIPERKOSA DIKEBON SAWIT

Abdul Iwan (33) warga Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Abung Kunang, Lampung Utara diamankan Anggota Reskrim Polsek Abung Barat karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan sekaligus perampasan.

Berdasarkan pengakuan korban(FH), pada Sabtu (27/2) pukul 16.00 WIB, FH hendak ke rumah pacarnya, Yogi Desta. Namun ditelepon oleh Iwan, dan mengajak bertemu FH karena mau menitipkan sejumlah uang untuk ibunda FH.

Mengingat tersangka Iwan adalah saudara angkatnya, maka FH bersedia. Keduanya janjian bertemu di Pasar Central kotabumi.

Ketika sampai di lokasi, Iwan mengaku kartu ATM miliknya tertinggal di rumah. Sehingga ia mengajak korban untuk menemani mengambilnya di rumah.

Di tengah perjalanan, Iwan lantas memacu motornya ke arah kebun sawit. Sampai di kebun-kebun itu FH dipaksa berhubungan intim dengan Iwan. Karena tidak mau mengikuti kemauan Iwan, FH pun berusaha lari, namun usahanya gagal karena jilbabnya ditarik oleh pelaku dan korban terjatuh. Kalah tenaga, Iwan pun dengan leluasa mencabuli FH.

Selain memperkosa iwan juga merampas handphone serta KTP korban.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Iwan kembali mengajak FH naik sepeda motor miliknya, dan akhirnya dibawa oleh Iwan ke rumahnya.

“Saya satu malam ada di rumah dia. Saya mau nelepon cowok saya nggak bisa, karena HP saya diambilnya. Dan dia bilang ke saya, nunggu dua tahun baru saya pulangin kamu, kecuali kalau kamu bisa keluar dari kampung ini,” ujar korban FH menirukan ungkapan iwan kepada dirinya waktu disekap.

Keesokan harinya, FH dilepaskan oleh Iwan. Seketika itu juga korban melaporkan perbuatan Iwan ke mapolsek terdekat.

Kapolsek mengatakan, tersangka Iwan terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 285 dan 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Iwanpun, mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap FH. Ia juga beralibi, tidak memulangkan korban ke rumah pacarnya, karena kemalaman setelah jalan-jalan bersama.

“Kita jalan ke tempat kakak saya dan main-main, tapi pas mau pulang sudah kemalaman. Jadi saya bawa dia ke rumah,” kata Iwan, Iwan mengaku, mengenal FH sejak dirinya berada di lembaga pemasyarakatan (LP), karena dirinya berteman dengan pacar korban. “Kenal dia waktu saya di LP. Dulu saya masuk penjara karena kasus pelarian cewek juga,” ujar Iwan.

Tak hanya tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio BE 8196 TJ yang digunakan tersangka untuk membonceng korban dan satu unit handphone samsung duos milik korban.


Sumber : tribunnews, radarlampung

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*