CERDAS DENGAN IQ 136 DILARANG MENGIKUTI UJIAN NASIONAL 2016

Pato Sayyaf, siswa kelas 6 SD sianak genius yang memiliki IQ hingga 136, dan telah hafal Al-Qur’an empat juz dilarang mengikuti ujian Nasional 2016.

Pato merupakan anak pasangan Djoko Irianto dan Wahyu Nur Andari mulai mengenyam dunia pendidikan formal di usianya masih 3,5 tahun sebagia murid Play Group Al Falah, Surabaya. Kemudian Pato masuk SD Multilingual Anak Sholeh Waru pada usia 4,5 tahun.

Cara belajar Pato lebih cepat dari teman-temannya. “Pato tidak lompat kelas, tapi mengikuti secara bertahap. Hanya saja, bila satu tahun belajar bisa 12 bulan, Pato hanya menempuh 6 bulan saja, Pato mengikuti kelas akselerasi, ” kata Wahyu.

Kemampuannya yang luar biasa ini membuat Pato harus menerima kenyataan pahit. Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, menolak Pato mengikuti ujian nasional. Alasannya usia Pato belum mencukupi dan tidak sesuai dengan standar ketentuan sekolah.

“Saat Dinas Pendidikan menginput data Pato, dan selalu gagal, di sana ketahuan kalau usia anak saya baru delapan tahun,” kata pria kelahiran Yogyakarta ini.

Komisi D DPRD Sidoarjo menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sidoarjo melarang Pato Sayyaf mengikuti unas 2016. Karena kemampuan yang dimiliki, harusnya Pato mendapatkan kekhususan tersendiri.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mengatakan Pato merupakan aset potensial Kota Delta. Tak seharusnya langkah dia terhenti hanya karena permasalahan administrasi semata.

“Kami sudah memantau, dan ternyata Pato memang bisa mempertanggungjawabkan hasil IQ-nya. Harusnya bisa diberikan kemudahan,” kata Usman.

Usman meminta Dinas Pendidikan Sidoarjo bisa memberikan jalan agar Pato bisa mengikuti unas. Langkah Pato mengikuti kelas akselerasi, adalah upaya untuk menembus sekat administrasi selama ini.

Komisi D DPRD Sidoarjo, sambung Usman, akan mengakomodir dan memfasilitasi Pato mencari jalan keluar untuk pendidikannya.

Persoalan semakin rumit karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo juga mempersoalkan kapabilitas SD Multilingual Anak Sholeh dalam melaksanakan kelas akselerasi. Dinas Pendidikan melihat kelas akselerasi yang dilaksanakan sekolah itu belum sesuai ketentuan. Pato akan dinyatakan lulus SD hanya dalam masa studi 4,5 tahun. Padahal, menurut pedoman penyelenggaraan KA, masa studinya adalah 5 tahun.

“Senin (14/3/2016), kami berencana menyambangi Pato kemudian bertemu pihak Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah terbaik. Yang jelas, kami upayakan Pato ikut unas,” tegas Usman.


Terkait : tribunnews,  jatim.metrotvnews,  kompasiana,  beritametro

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*