BEROBAT KE DUKUN HASILNYA DICABULI BERKALI-KALI

Aparat Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap seorang aktivis LSM yang juga mengaku sebagai dukun karena menggagahi seorang wanita sejak 2011.

AS (55), tersangka, menggagahi RPG (20), sejak korban masih duduk di bangku SMA. Kini, korban sudah di bangku kuliah.

AS ditangkap setelah orangtua korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukannya sejak korban masih kelas 1 SMA, dengan dalih pengobatan. Perbuatan itu dilakukan tersangka berkali-kali.

Kasus tindak asusila yang dilakukan AS bermula saat korban meminta bantuan tersangka untuk bisa menjauh dari sang pacar. AS pun beraksi. Dia mengatakan bahwa korban hamil. Panik, korban pun meminta agar AS menggugurkan kandungannya.

Tersangka mengatakan tidak bisa, karena usia kandungan telah lebih dari dua bulan. Tetapi tersangka mengaku bisa memindahkan janin dalam kandungan korban ke wanita lain, dengan upacara ritual dan persetubuhan.

Selain menggagahi korban, tersangka sempat memeras uang korban jutaan rupiah dengan merekayasa cerita bahwa wanita yang menerima transfer janinnya tewas saat melahirkan dan keluarganya menuntut ganti rugi.

Belakangan terungkap bahwa korban tidak pernah hamil dan tersangka sendiri juga bukan seorang dukun.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, Jumat (13/2/2016), kasus penipuan berbuntut kekerasan seksual terhadap korban baru terungkap awal Februari lalu setelah korban menolak saat dipaksa untuk kembali melayani nafsu bejat tersangka.

Lantaran mendapat ancaman, korban yang sekarang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Solo mengadu kepada kedua orangtuanya. Kasus tersebut dilaporkan polisi dan akhirnya tersangka ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: daerah.sindonews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*